Selasa, 11 Januari 2011

Kecelakaan Lalu Lintas


Definisi
Kecelakaan adalah serangkaian peristiwa dari kejadian-kejadian yang tidak terduga sebelumnya, dan selalu mengakibatkan kerusakan pada benda, luka atau kematian.1 Kecelakaan lalu lintas dibagi atas “A motor-vehicle traffic accident” dan “Non motor-vehicle traffic accident”.

 A motor-vehicle traffic accident” adalah setiap kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya. “Non motor-vehicle traffic accident”, adalah setiap kecelakaan yang terjadi di jalan raya, yang melibatkan pemakai jalan untuk transportasi atau untuk mengadakan perjalanan, dengan kendaraan yang bukan kendaraan bermotor. Idries AM. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Dalam : Kecelakaan Transportasi . Jakarta: Bina Rupa Aksara. 1997.

Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 1993 Bab XI :

- Pasal 93 Ayat (1), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

- Pasal 93 ayat (2), korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa korban mati, koban luka berat dan korban luka ringan.Peraturan Pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta: CV Eko Jaya. 1993.


Latar Belakang
Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan keadaan serius yang menjadi masalah kesehatan di negara maju maupun berkembang. Di negara berkembang seperti Indonesia, perkembangan ekonomi dan industri memberikan dampak kecelakaan lalu lintas yang cenderung semakin meningkat. Fauzi AA. Penanganan Cedera Kepala di Puskesmas. Disitasi pada tanggal 4 Februari 2008 dari : http://www.tempo.co.id/medika/arsip/072002/pus-1.html-17k. [Last update : Desember 2007]

Jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan (14-15% per tahun) dengan pertambahan prasarana jalan hanya sebesar 4% per tahun. Hardajati S. Penerapan Variable Traffic Controllers System di DKI Jakarta. Disitasi pada tanggal 4 Februari 2008 dari : http://www.digilib.itb.ac.ai. [Last update : Agustus 2007]

Lebih dari 80% pasien yang masuk ke ruang gawat darurat adalah disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, berupa tabrakan sepeda motor, mobil, sepeda, dan penyeberang jalan yang ditabrak. Sisanya merupakan kecelakaan yang disebabkan oleh jatuh dari ketinggian, tertimpa benda, olah raga, dan korban kekerasan. Japardi I. Cedera Kepala. Dalam : Patologi dan Fisiologi Cedera Kepala. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 2004.

Di Amerika Serikat, kejadian kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya diperkirakan mencapai 500.000 kasus. Dari jumlah tersebut, 10% korban meninggal sebelum tiba di rumah sakit dan lebih dari 100.000 korban menderita berbagai tingkat kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Fauzi AA. Penanganan Cedera Kepala di Puskesmas. Disitasi pada tanggal 4 Februari 2008 dari : http://www.tempo.co.id/medika/arsip/072002/pus-1.html-17k. [Last update : Desember 2007]

Indonesia dewasa ini menghadapi permasalahan kecelakaan lalu lintas jalan yang cukup serius, menurut data dari Mabes Polri setiap tahun tercatat 9.856 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut. Tingginya korban kecelakaan tersebut disadari telah mendorong tingginya biaya pemakai jalan, dan secara ekonomi menyebabkan terjadinya pemborosan sumber daya. Berbagai upaya penanganan juga telah dilakukan untuk mengurangi jumlah dan kelas kecelakaan lalu lintas jalan (accident severity) tersebut. Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum. Perhitungan besaran biaya kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan metoda the gross output (human capital). Jakarta : Departemen Pekerjaan Umum. 2005.

Di Jakarta sendiri, dari 614 kasus kecelakaan lalu lintas yang diotopsi sepanjang tahun 1982, 490 kasus sebab kematiannya merupakan hasil kecelakaan lalu lintas yang fatal, yang mana korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka-luka , seperti luka di bagian kepala, ekstrimitas atas, ektrimitas bawah, tubuh depan , dan tubuh belakang. Atmadja DS, Poernomo S, Wijaya R. Hubungan Antara Lokasi Benturan dengan Lokasi Fraktur dan Cedera Jaringan Otak pada Kekerasan Tumpul Kepala. MKI. Volume : 40, Nomor : 4, April,1990.

Angka kecelakaan lalu lintas di kota Banda Aceh juga terbilang besar, tercatat sebanyak 752 kasus dengan jumlah korban jiwa 1.035 orang meninggal dunia, 1.573 luka berat dan 2.294 luka ringan sepanjang tahun 2005-2006. Saiful Haq, Paradigma Baru Pembangunan di Aceh, diperoleh dari http://iphoelmargin.blogspot.com/2007/02/human-peace-paradigma-baru-pembangunan.html

Distribusi korban kecelakaan lalu lintas terutama kelompok usia produktif antara 15-44 tahun dan lebih didominasi kaum laki-laki. Kelompok ini merupakan aset sumber daya manusia yang sangat penting untuk pembangunan bangsa. Saanin S. Cedera Kepala. Disitasi pada tanggal 21 Maret 2008 dari : http://www.angelfire.com/nc/neurosurgery/sebab.html-19k. [Last update : Januari 2002]


Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Ada empat faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain : World Health Organization (WHO). Traffic Accidents. Disitasi pada tanggal 2 Juni 2008 dari : http://www.who.int/world-health-day/previous/2004/infomaterials/world_report/ en/. [Last update : Januari 2007].

1. Faktor manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.

2. Faktor kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.

Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, di samping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara teratur.

3. Faktor jalan

Faktor jalan terkait dengan perencanaan jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlubang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.

4. Faktor lingkungan

Hari hujan juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.

Perlukaan dan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Kematian dalam kecelakaan lalu lintas dapat terjadi sebagai akibat dari tabrakan atau benturan dari kendaraan. Secara imajinatif semua model dari sarana transportasi mempunyai kemampuan untuk menyebabkan kematian atau kecacatan. Polresta Madiun. Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Jenis Kecelakaan. Disitasi pada tanggal 4 Juni 2008 dari : http://statistik.madiunkota.go.id/index.php(?)option=com_ content&task=view&id=207&Itemid=28.htm. [Last update : Januari 2008]

Kematian karena kecelakaan lalu lintas dapat dibagi menjadi empat kategori tergantung dari arah terjadinya benturan pada kendaraan, antara lain : Fintan I. Forencic Medicine : Deaths Due to Motorvehicle Accidents. Disitasi pada tanggal 4 Juni 2008 dari : http://ivanfintan.blogspot.com/.htm. [Last update :Februari 2006]

1. Arah depan

Ini adalah paling umum, yang kejadiannya kira-kira mencapai 80% dari semua kecelakaan lalu lintas. Tabrakan dari arah depan terjadi bila dua kendaraan/orang bertabrakan yang mana keduanya arah kepala, atau bagian depan dari kendaraan menabrak benda yang tidak bergerak, seperti tembok, ataupun tiang listrik. Sebagai akibat dari energi gerak, penumpang dari kendaraan bermotor akan terus melaju (bila tidak memakai sabuk pengaman pada pengguna mobil). Pola dan lokasi luka akan tergantung dari posisi saat kecelakaan.

2. Arah samping (lateral)

Biasanya terjadi di persimpangan ketika kendaraan lain menabrak dari arah samping, ataupun mobil yang terpelintir dan sisinya menghantam benda tidak bergerak. Dapat terlihat perlukaan yang sama dengan tabrakan dari arah depan, bila benturan terjadi pada sisi kiri dari kendaraan, pengemudi akan cenderung mengalami perlukaan pada sisi kiri, dan penumpang depan akan mengalami perlukaan yang lebih sedikit karena pengemudi bersifat sebagai bantalan. Bila benturan terjadi pada sisi kanan, maka yang terjadi adalah sebaliknya, demikian juga bila tidak ada penumpang.

3. Terguling

Keadaan ini lebih mematikan (lethal) dibandingkan tabrakan dari samping, terutama bila tidak dipakainya pelindung kepala (helm), terguling di jalan, sabuk pengaman dan penumpang terlempar keluar mobil. Beberapa perlukaan dapat terbentuk pada saat korban mendarat pada permukaan yang keras, pada beberapa kasus, korban yang terlempar bisa ditemukan hancur atau terperangkap di bawah kendaraan. Pada kasus seperti ini penyebab kematian mungkin adalah traumatic asphyxia.

4. Arah belakang

Pada benturan dari arah belakang, benturan dikurangi atau terserap oleh bagian bagasi dan kompartemen penumpang belakang (pada pengguna mobil), yang dengan demikian memproteksi penumpang bagian depan dari perlukaan yang parah dan mengancam jiwa.

Pemeriksaan Forensik Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pada kematian yang berhubungan dengan sarana transportasi, pemeriksaan postmortem dilakukan untuk beberapa alasan : Harian Umum Sinar Harapan. Kecelakaan Lalu Lintas sebagai Penyebab Tertinggi kematian di AS. Disitasi pada tanggal 4 Juni 2008 dari : http://www.sinarharapan.co.id/feature/otomotif/2005/0331/oto1.html. [Last update : Desember 2003]

- Untuk secara positif menegakkan identitas dari korban, terutama bila jenazah telah terbakar habis, atau termutilasi.

- Untuk menentukan sebab kematian dan apakah kematian disebabkan kesalahan atau kecacatan sarana transportasi.

- Untuk menentukan seberapa luas luka yang diterima.

- Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berperan yang dapat menyebabkan kecelakaan tersebut, seperti infark miokardial atau keracunan obat.

- Untuk mendokumentasikan penemuan untuk kemungkinan penggunaannya yang mengarah kepada penegakkan keadilan.

Bukti-bukti sisa dapat ditemukan pada kecelakaan kendaraan bermotor, dan pada kasus-kasus tertentu harus dikumpukan sebagai barang bukti. Barang bukti ini dapat menjadi penting selanjutnya bila posisi dari penumpang dari kendaraan bermotor pada waktu terjadinya benturan dipertanyakan. Bukti sisa ini dapat ditemukan di dalam kendaraan ataupun pada tubuh korban. Pencarian bukti dapat dilakukan antara lain : Fintan I. Forencic Medicine : Deaths Due to Motorvehicle Accidents. Disitasi pada tanggal 4 Juni 2008 dari : http://ivanfintan.blogspot.com/.htm. [Last update :Februari 2006]

a. Dalam kendaraan

Carilah rambut, darah, ataupun sobekan baju ataupun rambut dari penumpang yang tertinggal pada pecahan kaca, gagang pintu/kenop, atau permukaan yang dimana terjadi benturan.

b. Pada tubuh korban

Carilah tempelan cat, fragmen kaca, ataupun bagian dari kendaraan yang bisa tertanam pada luka.

Toksikologi juga seharusnya dilakukan baik pada pengemudi maupun penumpang pada kecelakaan lalu lintas. Analisa ini haruslah mencakup pemeriksaan untuk alkohol, karbon monoksida (CO), obat-obatan, dan narkotika. Beberapa kecelakaan lalu lintas disebabkan karena tindakan bunuh diri (suicidal action). Beberapa bukti yang menyokong (corroborating evidences) keadaan bisa ditemukan pada kasus seperti ini, seperti:

a. Korban biasanya mempunyai sejarah percobaan bunuh diri ataupun mengidap penyakit mental.

b. Bukti pada tubuh korban yang menyokong dapat ditemukan, seperti luka lama maupun baru, irisan pada pergelangan, ataupun mengkonsumsi obat-obatan pada dosis letal. Dan pada beberapa kasus, individu akan menembak dirinya sendiri di dada ataupun di kepala sewaktu mengendarai kendaraan.

c. Investigasi pada tempat kejadian perkara (TKP) tidak memperlihatkan adanya bukti-bukti ataupun adanya saksi yang mendukung.

d. Kendaraan bisa sudah keluar dari jalur dan dikemudikan langsung menuju kepada benda yang tidak bergerak, ataupun sangat jarang ke arah kendaraan dari arah berlawanan.

e. Bukti lain yang dapat ditemukan seperti adanya batu ataupun objek yang besar diletakkan di bawah injakan rem kendaraan.

Bila tabrakan dari kendaraan menyebabkan kebakaran, dan bila tubuh terbakar, segala upaya haruslah dilaksanakan untuk mengidentifikasi jenazah yang terbakar.

0 komentar:

newer post older post Home